GARUT – Anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo di depan gedung RPR RI Rabu 31 Januari 2024 untuk menuntut disahkannya revisi undang-undang desa sebelum pemilu.
Ketua Apdesi Kabupaten Garut, H Oban Sobana, melalui Sekjen Apdesi Kabupaten Garut, Riki Ismail Barokah, menjelaskan bahwa demo ini tidak hanya sebagai sarana silaturahmi, melainkan juga sebagai bentuk dorongan agar revisi UU Desa segera disahkan.
Menurutnya, tuntutan melibatkan berbagai aspek, termasuk usulan untuk menambah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kemudian penegasan status perangkat desa apakah menjadi PNS atau PPPK, serta menuntut kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga:Dengan 5 Fitur AI di Galaxy S24 Series, Perjalanan Traveling Sekarang Lebih PraktisSamsung Bongkar Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google Jadi Juaranya
Riki Ismail Barokah menekankan bahwa motivasi Apdesi tidak hanya terkait dengan masa jabatan kepala desa, melainkan juga mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam pemerintahan desa.
“Seluruh yang berurusan dengan pemerintah desa, dari perangkat desa, BPD, dan sebagainya, harus dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ungkapnya.
Riki mengatakan, meski Apdesi Kabupaten Garut telah melakukan dorongan secara berjilid-jilid dan berkomunikasi dengan setiap komisi melalui organisasi kepala desa, namun hasilnya masih kurang memuaskan.
“Kami muak karena selalu diberi harapan palsu. Seluruh mekanisme sudah dilalui, tapi kami hanya diberikan harapan yang menjanjikan saja,” tambah Riki Ismail Barokah.
Sementara itu, Ketua Apdesi Jawa Barat, Dede Kusdinar, menekankan pentingnya revisi UU Desa untuk disahkan segera.
“Saya atas nama Apdesi Jawa Barat sangat mengharapkan agar revisi ini segera disahkan karena sudah melalui beberapa kajian dan pertimbangan,” ujar Dede Kusdinar.
Menanggapi keterlambatan rekonsiliasi kepala desa, Dede Kusdinar mengungkapkan bahwa setiap kepala desa memiliki latar belakang dan kondisi yang berbeda. Oleh karena itu, usulan untuk revisi UU Desa, yang melibatkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, tetap merujuk pada batas usia 18 tahun. Tujuannya adalah untuk memperpendek pemilihan kepala desa, mencapai efisiensi anggaran, dan mendukung rekonsiliasi di tingkat desa.
Baca Juga:1.200 Kyai dan Guru Ngaji se-Priangan Timur Gelar Deklarasi Dukungan Ganjar-MahfudDinding Rumah Lansia di Limbangan Roboh Akibat Longsor, Memo Hermawan Mantan Wabup Garut Berikan Bantuan
Perjuangan Apdesi di depan DPR bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk seluruh masyarakat di desa.(taufik)