GARUT- Pihak KUA Banyuresmi memilih nyewa rumah untuk kantor di kawasan Jamburea Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi. Hal itu dipilih KUA ketimbang mengisi kantor di Bagendit. Pasalnya kantor di Bagendit status tanahnya digugat pemerintah desa karena tanah carik.
” Pihak BPD diketahui kepala desa, melayangkan surat tentang status tanah yang digunakan KUA merupakan tanah carik. Bangunan kantornya merupakan aset Kemenag,” kata Kepala KUA Banyuresmi Tarsono,SAG, Rabu 31 Januari 2024.
Menggunakan kantor di atas tanah carik desa, merasa tak nyaman. Apalagi pihak pemerintahan desa sudah melayangkan surat resmi. Meski tak ada narasi pengusiran.
Baca Juga:Mahfud Ingin Sampaikan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Presiden, Alasannya Karena EtikaKetua MUI Garut : Wajib Hukumnya Memilih, Money Politic Itu Haram
Bekerja Kepala KUA dan staf harus nyaman. Akhirnya diputuskan menyewa rumah untuk kantor senilai Rp 20 juta di Jamburea tak jauh dari Situ Rancakukuk.
Bangunan KUA di Bagendit dekat masjid besar, saat ini dikosongkan. Sedangkan bangunan Kantor MUI status tanahnya sudah diselesaikan karena tanah wakaf.
Sebetulnya, tanah yang digunakan KUA Banyuresmi sudah diurus melalui tukar guling tanah. Namun penyelesaian adminitrasinya tidak tuntas karena harus persetujuan setingkat menteri.
Menyewa bangunan untuk KUA Banyuresmi, sifatnya sementara. Sudah ada rencana membeli lahan dan kantor senilai Rp 900 juta. Itu baru sebatas rencana.
Pindahnya KUA dari Bagendit ke Jamburea dinilai membawa berkah. Karena dirasakan nyaman dan ada perluasan kota. Tarsono dan srafnya berupaya meningkatkan prlayanan terhadap masyarakat semaksimal mungkin sesuai standar operasional pelayanan.(pap)