Di dua lokasi ini, tiga paslon capres baik nomor urut 1, 2, 3 juga bersama partai pendukungnya dipersilahkan untuk melakukan kampanye terbuka. Dan untuk waktunya pun sudah ditentukan, yaitu per tanggal 25 Januari untuk paslon capres nomor urut 1, kemudian tanggal 26 untuk paslon capres nomor urut 2, dan pada tanggal 27 Januari untuk paslon capres nomor urut 3. Kemudian begitu seterusnya per tanggal 28 Januari kembali lagi giliran paslon capres nomor urut 1 dan seterusnya bergiliran.
” Jadi di luar tanggal yang sudah ditentukan dan di luar tempat yang sudah ditentukan tidak boleh dilaksanakan. Jika melaksanakan kampanye terbuka di luar tempat dan waktu yang sudah ditentukan maka hal itu akan menjadi temuan Panwaslucam,” ujarnya.
” Dalam hal ini saya juga mengimbau kepada peserta pemiu, jika ingin kampanye taatilah aturan yang ada. Diantaranya membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan juga ke Panwaslucam,” ujarnya.
Baca Juga:Gara-gara Lawan Arah, Pengendara di Cirebon Ini Disidangkan di Meja Hijau dan Terancam Sanksi BeratTiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cicumdawu, Kondisi Jalan Gelap
” Saya mengucapkan selamat berkompetisi dan semoga sukses, indhkan aturan yang sudah digariskan KPU dan Bawaslu. Adapun kepada masyarakat saya juga mengajak mari bersama-sama mengawasi jalannya pemilu sebagiamana yang diharapkan bersama yaitu terciptanya pemilu yang damai, aman, tentram dan berintegritas,” ujar Nandang.
” Kepada Forkopimcam Bayongbong, pak Camat, pak Kapolsek dan pak Danramil, kami mengucapkan terima kasih karena Forkipimcam selama ini selalu menghadiri dan mendampingi kegiatan Panwaslucam Bayongbong,” ucapnya.
” Adapun kepada mitra Panwaslucam, yaitu PPK dan PPS, kami mengajak mari bekerja sama dengan harmonis untuk menciptakan pemilu yang berintegritas,” ujarnya lagi.
Selain menjelaskan soal kampanye, Nandang juga mengabarkan bahwa Panwaslucam Bayongbong sejauh ini sudah mengawasi distribusi logistik pemilu. Diantaranya pengawasan logistik biliksuara sebanyak, 1.160 bilik suara yang diperuntukkan untuk 290 TPS se-Kecamatan Bayongbong. Bilik suara itu diambil dari gudang KPU dan sudah disimpan di sekretariat PPK Kecamatan Bayongbong.
” Jadi bilik suara itu sebanyak 1.160 untuk keperluan 290 TPS. Artinya satu TPS akan mendapatkan 4 bilik suara. Dan pendistribusian bilik suara sudah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari kemarin,” ujar Nandang.
Selanjutnya Nandang juga mengabarkan perihal pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bekerja membantu Panwaslucam di tingkat TPS. Sebanyak 290 PTPS sudah dilantik untuk mengawasi 290 TPS se-Kecamatan Bayongbong.