Ketentuan tersebut yang akan masih berlaku selama peraturan terbaru tentang pemberian THR untuk ASN belum dikeluarkan.
Menurut PP nomor 15 tahun 2023, pemberian THR PPPK tersebut yang dibedakan antara instansi pemerintah pusat dan daerah.
Demikian informasi tentang Permohonan Maaf Bagi PPPK Penerimaan 2023 Diperkirakan Tidak Dapat THR di Tahun 2024.