GARUT – 14 oknum petugas Satpol PP Kabupaten Garut yang sebelumnya viral mendukung Gibran Rakabuming Raka, sudah mendapatkan hukuman sebelum diputuskan bersalah oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana.
“Jadi kemarin sebetulnya, ketika terjadi pembuatan (Video) di bulan Oktober, ketika itu dipublish langsung kita lakukan treatmant kepada mereka dari sisi kedisiplinan,” Ujar Nurdin Yana.
Baca Juga:PJ Bupati Garut Minta Dukungan Semua Pihak dalam Memimpin Kota DodolRudy Gunawan Serah Terima Jabatan dengan Barnas Adjidin Pj Bupati Garut
Nurdin Yana, mengungkapkan, anggota regu yang terlibat dalam video tersebut yakni 13 orang. ” Jadi ada 13 sebetulnya, yang satunya lagi bagian dari grup mereka. Dan sudah kita lakukan skorsing kepada mereka selama 3 bulan dan tidak mendapatkan honor apapun,” ungkapnya.
Menurut Nurdin Yana, bahwa sebelumnya Ia sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu.
” Sudah, kami komunikasikan kepada Bawaslu, karena konteks kami sebetulnya dari sisi etika dan juga kode etik yang kita tetapkan,” lanjutnya.
Meski begitu, Nurdin Yana mengatakan, bahwa anggota regu Satpol PP yang terlibat pembuatan video tersebut tidal sampai dilakulan pemecatan.” tidak ada pemecatan, kita lakukan skorsing selama 3 bulan termasuk tidak diberikan apapun,” katanya.
Dengan kejadian itu, Nurdin Yana, meminta kepada semua ASN supaya berperilaku baik dan kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi.
“Makanya ini jadi pembelajaran bagi kita semua, saya minta kepada semua teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, karena kita diminta netralitas ya harus netral,” ujarnya.
“Memang kita tidak netral, karena kita harus memilih salahsatu karena hak pilih. Tetapi konteks netralitasnya inilah yang harus kita jaga bersama-sama, itu hanya dilakukan oleh personal kemudian di tempat pencoblasan,” pungkasnya.