“Setelah itu diketahui oleh keluarganya ada beberapa barang milik korban yang hilang. Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka terus diterapkan pasal berlapis. Di antaranya yaitu pasal 338 kuhp, tentang pembunuhan. Terus pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan. Serta, pasal 80 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sebab korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah.
Begini fakta penjual cilor di Bandung cekik mati pelajar. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.