Dalam konteks ini, 14 oknum Satpol PP Kabupaten Garut diakui sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS). Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh PPNPN untuk tetap menjaga netralitas dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.(Taufik)