PTPS di Cibiuk Ucapkan Sumpah dan Siap Disanksi Jika Melanggar Aturan

Penandatanganan sumpah janji oleh perwakilan PTPS Cibiuk dihadapan Panwaslu setempat, Senin (22/1).( pepen apendi)
Penandatanganan sumpah janji oleh perwakilan PTPS Cibiuk dihadapan Panwaslu setempat, Senin (22/1).( pepen apendi)
0 Komentar

GARUT- Hanif perwakilan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Cibiuk, membacakan dan mengikrarkan fakta integritas dalam pelantikan dan Bimtek 105 PTPS di ruang rapat salah satu rumah makan di Cibiuk, Senin (22/1). Para PTPS siap menjalankan tugas secara profesional dan bila melanggar siap disanksi moral, administratif, ganti rugi hingga sanksi pidana.

Selain itu, para PTPS pun siap mengawasi TPS dalam pelaksanaan pencoblosan kartu suara pada 14 Februari 2024.

Sumpah dan janji para PTPS diucapkan secara lisan dan diteken perwakilan PTPS di hadapan Panwaslu Kecamatan Cibiuk.

Baca Juga:Doel Sumbang Meriahkan Perpisahan Bupati GarutPerpisahan Haru Kepemimpinan Rudy-Helmi, Karangan Bunga dan Air Mata Menghiasi Acara

Ketua Panwaslu Cibiuk Rudi Herdiansyah menegaskan, sumpah dan janji 105 PTPS Cibiuk disaksikan komisioner Panwaslu, Pengawas Kelurahan Desa, PPK dan unsur Forkompincam serta harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Menurutnya, 105 PTPS yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan PTPS hasil seleksi. Mereka yang lolos dan dilantik termasuk luar biasa. Dari 130 pendaftar yang lolos seleksi 105 orang sesuai jumlah TPS di Cibiuk.

Para PTPS bekerja selama 30 hari. 23 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan. Usai dilantik para PTPS mengikuti Bimtek. Penceramahnya Camat Cibiuk Agus Saepudin, komisioner Panwaslu dan lainnya.

Para PTPS pun diperbantukan ikut mengawasi kampanye terbuka di kampungnya berkoordinasi dengan PKD. Selama ini kampanye caleg, calon DPD dan calon presiden dan wapres di perkampungan tak tersentuh Panwaslunkarena keterbatasan personel.

Dari 105 PTPS yang dinyatakan lolos seleksi, semuanya mengikuti bimtek sebagai pembekalan dalam menjalankan tugasnya. Artinya tak ada PTPS yang mundur.

Bagi PTPS dari kalangan perangkat desa, tak ada masalah. Karena ada izin dari kepala desa. Jangankan perangkat desa, PNS pun bisa menjadi PTPS selama lolos seleksi dan ada izin dari atasannya.(pap)

0 Komentar