KPU Garut Sebut Surat Suara Kekurangan Lebih dari 15.000 Lembar untuk Pemilu 2024

KPU Garut Sebut Surat Suara Kekurangan Lebih dari 15.000 Lembar untuk Pemilu 2024
0 Komentar

GARUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengungkapkan hasil yang mengejutkan dari proses penyortiran dan perhitungan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketika diwawancarai di Kantor KPU Garut pada Senin, 15 Januari 2024, Junaidin Basri mengatakan, pihaknya melibatkan 2007 orang dalam proses tersebut selama 10 hari, dari tanggal 4 hingga 14 Januari 2024.

Hasilnya, KPU Garut tercatat kekurangan lebih dari 15.000 surat suara setelah proses penyortiran dan perhitungan logistik Pemilu 2024. Jumlah pastinya adalah 15.034 dan melibatkan surat suara yang kurang dikirim dan rusak.

Baca Juga:Kadishub Garut Sebut Ada Beberapa Pelayanan yang Mulai Digratiskan, PAD Garut Jadi BerkurangMasa Jabatan Dirut PDAM Tirta Intan Garut Diperpanjang

Junaidin Basri memberikan rincian data hasil penyortiran dan pelipatan logistik Pemilu 2024, mencakup berbagai jenis surat suara.
Berdasarkan data yang diterima KPU Garut, untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, telah diterima sebanyak 2.040.612 buah dengan kurang kirim sebanyak 1999 buah dan ditemukan rusak sebanyak 1302 buah.

Untuk Surat Suara DPR RI DAPIL XI, telah diterima sebanyak 2.042.611 buah dan surat suara rusak sebanyak 3020 buah.

Lalu untuk Surat Suara DPD DAPIL Jawa Barat, telah Diterima sebanyak 2.038.965 buah dengan jumlah Kurang Kirim sebanyak 3.646 buah dan ditemukan rusak sebanyak 901 buah.

Untuk Surat Suara DPRD Provinsi Jawa Barat DAPIL Jawa Barat 14, telah Diterima sebanyak 2.042.611 buah dengan surat suara rusak sebanyak 280 buah.

Untuk Surat Suara DPRD Kabupaten Garut Dapil Garut, telah diterima sebanyak 2.039.197 buah dengan Kurang Kirim sebanyak 3.414 buah dan ditemukan Rusak sebanyak 472 buah.

Meskipun data ini sudah final, KPU Garut tetap melakukan pengecekan ulang untuk memastikan ketidakadaan kesalahan pencatatan data.

Junaidin Basri menjelaskan bahwa surat suara yang rusak akan disimpan baik hingga hari pemungutan suara (H-1), lalu dimusnahkan bersama dengan surat suara lebih yang dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya agar tidak ada lagi logistik atau surat suara yang tersimpan di gudang KPU Kabupaten Garut setelah pelaksanaan pemilu.(Taufik)

0 Komentar