KARAWANG – Sejumlah pelajar di Kabupaten Karawang kalang kabut terjaring razia knalpot bising di Bunderan Mega M. Sejumlah pelajar itupun diminta menelpon keluarga untuk dibawakan knalpot standar.
Salah satu pelajar yang terjaring D (16) langsung menelpon orang tuanya untuk meminta dibawakan knalpot standar pabrikan ke lokasi.
Dari razia tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah pelajar yang ke sekolah menggunakan knalpot bising.
Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Garut Kampanyekan Visi Misi Ganjar dan Gelar Tebus Murah SembakoPesta Sepakbola Garut: Persigar vs Riverside Forest FC Berakhir Imbang 2-2, Dimeriahkan Ribuan Suporter
“Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang terjaring,” kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, di Karawang.
Ryan menerangkan, mereka yang terjaring razia ini kebanyakan berstatus pelajar. Bahkan ada juga yang masih SMP.
Dalam razia ini kepolisian jgua bekerja sama dengan satpol PP dan Dinas Perhubungan Karawang. Petugas pun memeriksa standar kebisingan knalpot. Jika melebihi standar, langsung dicopot dan minta diganti dengan knalpot standar.
“Standar kebisingan 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata dia.
Razia knalpot bising ini juga merujuk kepada Perda Karawang No 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” kata dia.
Dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di antaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Baca Juga:Alun-alun Garut Menjadi Salah Satu Tempat Favorit Masyarakat Saat Hari LiburTancap Gas, Rudy Gunawan Bentuk Kepengurusan Persigar Setelah Resmi Nahkodai Tim Kebanggaan Kota Dodol
Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Berita ini sudah terbit di Karawang Bekasi Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul” Pelajar Karawang Kalang-Kabut Terjaring Razia Knalpot Brong di Bundaran Mega M, Telepon Ibu Minta Dibawakan Knalpot Standart“