Ia juga menjelaskan, bahwa kepada semua nasabah BIJ yang akan melakukan penarikan uang dipersilahkan. “Boleh, silahkan. Saya katakan juga ini pokoknya boleh, mau berapa yang ditarik? Semuanya juga boleh mau sekarang juga ya silahkan,” Jelasnya.
Namun Ia berharap, kepada nasabah konvensional supaya tidak terpengaruh atau terprovokasi.
” Kan banyak yang gebrak gebrak gebrak biasalah itu mah yang minta komisi kepengurusan. Gak usah gitulah, datang aja langsung ke sini (Ke BIJ),” ujarnya.
Baca Juga:Masih Proses Cerai, Suami Bacok Istri di Sumedang Selatan, Lalu Coba Bunuh DiriDebitur Adukan Bank Mandiri Cabang Garut ke BPSK, Jalani Sidang Mediasi Perihal Aduan Uang Didebit
Terkait dana Rp 9 Miliar yang disetorkan kepada BIJ itu, Rudy Gunawan menambahkan bahwa dana itu bukan dana bantuan.
” Itu bukan bantuan, kita ini pemegang saham tapi kita tidak menyetorkan, kata OJK maneh Garut kudu nyetorkeun atuh, saya bilang siap. Katanya harus sekarang, saya katakan siap sekarang juga,” tambahnya.
Sedangkan terkait jaminan yang diberikan kepada nasabah, Rudy menyebutkan bahwa tidak ada jaminan apa-apa dari Pemda Garut.
“Bukan oleh Pemda, dijaminya itu oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Inikan kekayaan yang dipisahkan, ini PP 54 dan tidak ada hubungan dengan Pemda, Pemda itu pemegang saham, yang bertanggung jawab ada direksi utama,” pungkasnya. (Ale)