Dari perbuatan tersangka ini, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tukas Bismo. (YUD)
berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul ” Promosikan Situs Judi Online via Medsos, Selebgram Bogor Terancam 10 Tahun Penjara“