RADAR GARUT- Berikut KPU Tulungagung Hapus Nama WNA Myanmar dari DPT Pemilu 2024 karena Identitas Palsu, cek lebih detail lagi informasinya dibawah ini ya dengan seksama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dengan mencoret nama seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa WNA tersebut menggunakan identitas kependudukan palsu, membuatnya terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:Rekomendasi 7 Smartphone Turun Harga di Awal Tahun 2024Viral di Platform X! Anies Baswedan Live TikTok Duet dengan Tom Lembong, Co-Captain Timnas AMIN
“Kami di akhir bulan Desember 2023, mendapat saran perbaikan dari Bawaslu bahwa ada satu orang dalam DPT yang tidak mempunyai KTP, intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif.
Warga Myanmar tersebut teridentifikasi sebagai Mohammad Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang telah menetap di wilayah Ngunut, Tulungagung.
Meskipun memiliki KTP dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) sejak 2006, Mohammad Sofi berhasil menggunakan identitas palsu dan terdaftar sebagai pemilih dalam beberapa pemilihan sebelumnya.
Muchamad Arif menjelaskan bahwa petugas pendataan pemilih hanya memverifikasi berdasarkan data kependudukan.
Mohammad Sofi berhasil menunjukkan dokumen kependudukan lengkap dan memiliki status WNI saat proses pendaftaran.
Langkah pencoretan dilakukan setelah KPU Tulungagung menerima salinan resmi dari Kantor Imigrasi Klas I non-TPI Blitar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung. Dokumen tersebut menegaskan bahwa Mohammad Sofi adalah warga negara asing.
Sekretaris KPU Tulungagung, Much. Anam Rifa’i, menambahkan bahwa pencoretan dilakukan setelah mendapat informasi dari lembaga yang berwenang.
Baca Juga:Outfit Mingyu SEVENTEEN di GDA 2024 Dibicarakan karena Terinspirasi dari Penyanyi Dangdut Indonesia15 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 8 Januari 2024, Klaim Sekarang untuk Hadiah Spesial!
“Ada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan melalui surat, yang menyatakan bahwa subyek bersangkutan adalah warga negara asing, sehingga oleh KPU dilakukan pencoretan,” ujarnya.
Terkait status, Anam mengacu pada informasi dari Bawaslu yang menyebut bahwa Mohammad Sofi adalah seorang pengungsi.
Namun, versi Dispendukcapil menyebutkan secara umum bahwa yang bersangkutan adalah warga Myanmar tanpa menyebut spesifik apakah sebagai pengungsi atau bukan.
Selain Mohammad Sofi, terdapat satu WNA asal Myanmar lainnya, bernama Hasan, yang juga terdaftar dalam DCT pemilu 2018 dan telah dilakukan pencoretan. WNA tersebut bahkan sempat memiliki KTP elektronik sejak 2012.