GARUT – Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Indra Adzwar Mawardi, menyampaikan bahwa kuota haji di tahun 2024 untuk Kabupaten Garut berjumlah 1.931 jiwa.
Indra mengatakan, terkait dengan pendaftaran calon jemaah haji tiap hari selalu ada yang melakukan pendaftaran, “kalau yang daftar tiap hari juga ada, cuman untuk pelunasan belum, karena harus ada istoah kesehatan terlebih dulu. Kalau dulu itu langsung ada nama baru keluar pelunasan, tapi kalau untuk tahun sekarang harus ada istilahnya istoah kesehatan,” Ujar Indra, Rabu 3 Januari 2024.
Ia mengatakan, terkait calon jemaah haji yang akan melunasi biaya pendaftaran hajinya harus dilakukan pemeriksan terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Bawaslu Garut Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pasca Viralnya Video Oknum Pegawai Satpol PP GarutSetelah Habis Masa Jabatan, Ini yang Akan Dilakukan Presiden Jokowi
“Kalau sudah diperiksa dari Dinas Kesehatan lalu ada pernyataan itu baru bisa melunasi, tapi kalau misalkan menyatakan bahwa jemaah itu tidak bisa berangkat karena sakit itu harus ada 4 istoah dulu, yang pertama istoahnya itu berhak berangkat, yang kedua berhak berangkat tapi harus ada pendamping, yang ketiga berhak berangkat tapi harus berobat dulu, dan yang terakhir ada jemaah yang tidak bisa berangkat,” katanya.
Sementara terkait dengan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), menurut Indra jumlahnya sekitar Rp. 93.400.000, “dan untuk dikenakan oleh jemaah itu sebesar Rp. 56 juta, ” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa minimal batas usia untuk berangkat ke tanah suci itu yakni 18 tahun ke atas, “kalau daftarnya bisa dari usia 12 tahun, tapi kalau untuk hajinya minimal usia 18 tahun, kalau maximalnya tidak ada mau 100 tahun juga usianya bisa saja asalkan sehat,” ungkapnya.
Terkait dengan daftar tunggu pemberangkatan haji itu, Indra menambahkan, bahwa perlu waktu 20 tahun untuk pergi berangkat haji.
“Misalnya daftar sekarang, nah berangkatnya nanti 20 tahun kemudian. Tapi ketika calon jemaah haji meninggal, itu bisa diganti istilahnya pelimpahan dan pelimpahan itu harus oleh ahli waris, misalnya oleh anaknya, kakaknya, istrinya, atau suaminya,” tambahnya.
Ia berharap, untuk kedepanya ada tambahan untuk kuota haji khususnya untuk Kabupaten Garut ini, “kalau kemarin kata pak menteri insyallah ada, katanya tambahanya 20.000 kuota untuk seluruh Indonesia, tapi tidak tau dibaginya berapa nanti. Nah untuk Garut itu kuotanya yang tadi ada 1.931an, mudah-mudahan bertambah supaya lebih banyak lagi dan menunggunya tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Ale)