GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan tampaknya kebakaran jenggot dengan beredarnya video viral, Anggota regu satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berstatus non ASN yang mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Rudy Gunawan menyatakan maaf atas beredarnya video viral tersebut.
“Saya mohon maaf atas kejadian itu, dan itu semua sudah diberikan sanksi,” Ujar Rudy Gunawan, Rabu 3 Januari 2024.
Adapun sanksi yang diberikan kata Rudy, tampaknya akan berbeda-beda.
“Sanksinya ada yang 3 bulan dia tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, dan yang paling rendah adalah 1 bulan. Semua sudah diberikan sanksi,” ujarnya.
Baca Juga:Sehat dengan Air HujanDinkes Garut Siapkan Tim Kesehatan Guna Pantau Petugas KPPS
“Yang paling berat sanksinya itu dia didemosi dan tidak dibayarkan gaji selama 3 bulan,” lanjutnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Rudy Gunawan mengatakan bahwa akan melakukan lagi pembinaan,
“Kita akan lakukan lagi pembinaan-pembinaan terhadap yang bersangkutan, karena euforianya dia dalam konteks ada dari pihak pihak yang lain. Sekali lagi saya mohon maaf,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa petugas satpol PP harusnya menjadi pihak yang paling netral. Karena dalam pemilu pun, petugas Satpol PP bertugas untuk mengamankan dan menertibkan bilamana ada peserta pemilu yang melanggar aturan kepemiluan, misalnya seperti menertibkan spanduk yang melanggar aturan perda dan undang-undang. Namun apa jadinya jika petugas satpol PP justru bertindak tidak netral.(Ale)