GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal ini menurut Ahmad Nurul Syahid Ketua Bawaslu Garut, berhubungan dengan viralnya video oknum pegawai sukwan (non ASN) Satpol PP Garut yang mendukung salah satu cawapres.
“Sikap Bawaslu itu dari kemarin kita sudah melakukan pleno dan sudah diagendakan. Melakukan penelusuran, kenapa penelusuran? Karena kemarin itu dijadikan video yang kita terima informasi awal,” ujar Ahmad Nurul Syahid pada hari Rabu (03/01/2024).
Baca Juga:Setelah Habis Masa Jabatan, Ini yang Akan Dilakukan Presiden JokowiKetua GMNI Garut: Oknum Petugas Satpol PP Dapat Mengganggu Proses Demokrasi
Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan syarat pemilihan materi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses dan tindak lanjut selanjutnya. Ahmad Nurul Syahid menekankan bahwa informasi awal ini menjadi bahan temuan bagi Bawaslu Garut, dan langkah-langkah reaktif serta proses lebih lanjut tengah dilakukan.
“Kenapa harus melakukan penelusura? Itu untuk memastikan lengkapi syarat pemilihan materi dan ada beberapa dokumen yang memang kita butuhkan dalam rangka memproses dan menindak lanjuti, selanjutnya baru ada yang akan melaporkan, tapi sebetulnya kembali juga,” tambahnya.
Proses selanjutnya akan melibatkan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.
“Karena kalau informasi awal itu akhirnya pada jadi semua. Kalaupun memang ada yang melaporkan itu bisa saja kami terima. Dan apakah misalkan kita akan menggunakan laporannya atau memang jadi pelopor itu akan dijadikan sebagai saksi atau memberikan keterangan nanti ketika masuk pada tahapan klarifikasi,” jelas Ahmad Nurul Syahid.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Bawaslu Garut berusaha memastikan statusnya terlebih dahulu. Menurut Ahmad Nurul Syahid, undang-undang nomor 17 yang terkait netralitas ASN hanya terdapat di Pasal 280 Ayat 3 dan Pasal 283. Oleh karena itu, Bawaslu Garut bertekad untuk menjalankan proses dengan proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.