GARUT – Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut membuat langkah tegas dengan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut pada Rabu 3 Januari 2024.
Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut, Agis Muhyidin, mempertanyakan tindakan Bawaslu terkait video yang viral menampilkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendukung salah satu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pernyataannya, Agis Muhyidin menyampaikan kegelisahan aliansi terhadap video tersebut.
“Setelah viralnya video yang dilakukan oleh sekumpulan petugas Satpol PP yang mendukung terang-terangan terhadap salah satu calon presiden, ini tentu reaksi dari kami untuk datang ke Bawaslu untuk menanyakan terkait dengan video tersebut dan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu untuk proses lebih lanjut terhadap video tersebut,” ujar Agis Muhyidin.
Baca Juga:Bupati Garut Ucapkan Permintaan Maaf Atas Video Viral Regu Satpol PPSehat dengan Air Hujan
Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menyoroti peran Satpol PP sebagai mitra Bawaslu dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan umum. Mereka menekankan bahwa aturan harus ditegakkan oleh Bawaslu, mengingat Satpol PP merupakan bagian dari pemerintah, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer.
“Tentu secara aturan ini juga ada di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Garut harus dilakukan tindakan tegas yang dikasih adalah sanksi berat sesuai dengan aturan kode etik dan pelanggaran yang dilakukan oleh kedinasan yaitu pemecatan,” tegas Agis Muhyidin.
Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menilai bahwa tindakan pelanggaran etika dan profesionalisme oleh Satpol PP harus mendapatkan sanksi berat agar memberikan efek jera dan menjaga integritas demokrasi. Mereka menuntut pemecatan terhadap pelaku yang terlibat dalam video tersebut.
“Pelanggaran ini sudah mencederai integritas demokrasi. Tentu kami mengharapkan ada penindakan tegas dari Bawaslu dan juga pemerintah daerah. Karena semua yang tersangkut dengan pelanggaran Pemilu harus ditindak tegas supaya menjadi efek jera dan tidak menjadi membiasakan hal-hal yang sudah dilanggar oleh siapapun,” ungkap Agis Muhyidin.
Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut menekankan bahwa tuntutan mereka untuk menjaga netralitas harus direspon dengan sanksi yang sesuai dengan aturan dan kode etik. Mereka menaruh harapan besar agar Bawaslu dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini yang telah mendapat perhatian nasional.(Taufik)