GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan.
Penertiban APK ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.
Menurut Basuki Eko, penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) K3, yang menekankan aturan terkait reklame dan APK.
Baca Juga:Grand Opening RSU Nurhayati Cikajang, Membawa Harapan Baru untuk Kesehatan MasyarakatRelawan Penerus Negeri Gencarkan 3 Program “Bantu Negeri” di Kabupaten Garut
“Kita sedang melaksanakan penertiban sesuai dengan perda K3, terutama yang jadi sasaran sekarang kita fokus terhadap reklame ataupun APK yang ditempel di pohon yang dipaku. Jadi kita tertibkan baik itu reklame komersial maupun APK,” ungkap Usep Basuki Eko.
Proses penertiban mencakup pembersihan APK yang terpasang di pohon dengan menggunakan paku. “Siapapun punya, siapapun kita tertibkan, termasuk paku-paku yang sudah nancap lama juga kita bersihkan. Ini kasihan pohon-pohonnya,” tambahnya.
Selama ini, patroli rutin dilakukan oleh Satpol PP Garut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan terkait APK dan reklame.
“Kita patroli rutin, kita keliling terus, jadi setiap hari kita melakukan hal yang sama. Sekarang kebetulan yang patroli sekarang kita di jalur jalan patriot, kita lanjut jalan ke jalan Samarang Hampor, jalan baru Ibrahim Adjie, terus ke Rancabango sampai ke Banyuresmi,” jelas Basuki Eko.
Selain itu, Basuki Eko memberikan imbauan kepada calon legislatif (caleg) untuk lebih memperhatikan aturan terkait APK.
“Saya yakin calegnya sih enggak begini ya, namun banyak dari timnya yang tidak tahu kalau calegnya sudah dikasih tahu bahwa memasang di pohon itu dilarang. Tapi timnya mungkin yang mudah masang di pohon, jadi mudah,” ujarnya.
“Saya imbau, jangan memasang di pohon, percuma karena akan kami tertibkan. Sayang biaya sudah dipasang, namun tetap kita tertibkan. Banyak ditemukan, termasuk bendera partai, terus calon-calon dari pusat sampai tingkat Kabupaten juga banyak APK yang melanggar dari berbagai partai,” tegas Usep Basuki Eko.
Baca Juga:Haris Azhar Berikan Penilaian Begini Terhadap Parpol, Saat Menghadiri Panggung Demokrasi di GarutBaznas Dapat Gedung Baru, Bupati Garut Berharap Bisa Memberikan Manfaat yang Lebih Besar
Dengan penertiban ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang tertata dan rapi, serta aturan terkait APK dan reklame dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak, termasuk caleg dan tim kampanye mereka.(Taufik)