Harga Rokok Kretek Sampai Elektrik Mengalami Kenaikan Pada Januari 2024

 Harga Rokok Kretek Sampai Elektrik Mengalami Kenaikan Pada Januari 2024
 Harga Rokok Kretek Sampai Elektrik Mengalami Kenaikan Pada Januari 2024
0 Komentar

RADAR GARUT –   Harga rokok kretek sampai elektrik mengalami kenaikan pada Januari 2024, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Harga rokok Januari 2024 tersebut yang mengalami kenaikan usai pemerintah dengan secara resmi naikkan cukai hasil tembakau (IHT) pada awal tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan sebuah tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.

Baca Juga:Film The Eight Hundred Yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini, Simak Sinopsisnya Disini!Kemenkes Akan Wajibkan Memakai Masker Lagi? Cek Selengkapnya Disini!

Kenaikkan tersebut yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Menkeu menyebut kebijakan Tersebut yang mempertimbangkan dengan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian sampai dengan industri rokok.

Kemudian kenaikan harga rokok Januari 2024 tersebut yang juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024

Harga Rokok Januari 2024

Berikut ini merupakan daftar kenaikan harga rokok terbaru per 1 Januari 2024.

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami sebuah penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai dengan paling rendah Rp 2.260, dan Golongan II sekitar Rp 1.380.

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki dengan sebuah harga paling rendah sekitar Rp 2.380 untuk Golongan I dan Rp 1.465 untuk Golongan II.
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I diperkirakan akan memiliki rentang harga antara Rp 1.375 sampai Rp 1.980.

  1. Sedangkan untuk Golongan II mencapai sebesar Rp 865. Golongan III harga terendah sekitar Rp 725.
  2. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang akan tidak memiliki golongan spesifik diproyeksikan akan mencapai sebuah harga terendah sekitar Rp 2.260.

Baca Juga:Anak-anak Palestina Diberi Obat Penenang Untuk Kurangi Rasa Sakit Saat MeninggalIqbaal Ramadhan Ulang Tahun 24 Tahun Pamerkan Foto Masa Kecilnya

  1. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), memperlihatkan dengan sebuah penyesuaian harga dengan Golongan I diprediksi akan memiliki harga paling rendah sekitar Rp 950, dan Golongan II sekitar Rp 200.

  1. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Jenis Tembakau Iris (TIS), menunjukkan dengan perubahan harga yang sangat cukup bervariasi. Rentang harganya tersebut yang berkisar dari lebih dari Rp 275 sampai lebih dari Rp 55 sampai Rp 180, tergantung pada golongan dan jenisnya.

0 Komentar