GARUT – Sebanyak 180 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) warga Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Kamis (28/12) antre mencairkan bantuan sebesar Rp 1.200.000,- di Kantor Pos Leuwigoong.
Ketika diinvestigasi ke lapangan, para KPM warga Cipareuan yang dihubungi di Kantor Pos Leuwigoong, Kamis (28/12) menyebut, dana DBH CHT sebesar Rp 1.200.000,- diterima utuh dari petugas Kantor Pos. Artinya tak ada pungutan sepeser pun saat pencairan.
Namun mereka khawatir, karena setelah pencairan ada kabar bahwa DBH CHT itu akan dipotong sebagian oleh kelompok yang mengaku mengusung program tersebut. Kabarnya pungutan atau potongan itu sebesar Rp400 ribu per KPM.
Baca Juga:Baru Satu Orang yang Mendaftar Perangkat Desa Cipareuan, untuk Mengisi KekosonganResmikan Jalan Ibrahim Adjie, Bupati Garut Minta Masyarakat Untuk Ikut Merawatnya
Para KPM yang diwawancara banyak yang menggerutu dan tidak rela jika bantuan tersebut dipotong pihak lain. Apalagi jumlahnya juga cukup besar. Bilamana memberi seikhlasnya tidak menjadi masalah, namun ini jumlahnya ditentukan.
” Saya mengantar KPM untuk mencairkan DBH CHT di Kantor Pos. Setelah bantuan cair ada kelompok yang mengaku mengusung bantuan itu diduga melakukan pungutan Rp 400.000,- per KPM,” kata salah seorang Ketua RT Desa Cipareuan, Kamis (28/12).
Bila tak menyerahkan pungutan Rp 400.000,- para KPM didatangi ke rumahnya oleh kelompok yang mengaku pengusung bantuan tersebut.
Sementara itu, banyak diantara KPM yang bungkam tak mau bersuara perihal pemotongan bantuan tersebut.
Kades Cipareuan Nandang Mulyadi saat dihubungi, Kamis (28/12) sedang dinas luar. Dia berpesan kepada perangkat desa, jangan terlibat dalam pengkondisian pungutan. Pihak pemerintah desa sebatas membantu membagikan undangan pencairan kepada para KPM. (pap)