GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, merinci rencana pengembangan infrastruktur jalan dan objek wisata saat diwawancara di peresmian Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kamis (28/12/2023)
Rudy Gunawan mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di kawasan Copong akan dilanjutkan, termasuk pembuatan jembatan untuk menjadi bagian dari jalur keluar tol. Namun, proyek ini masih memerlukan investasi tambahan sekitar 100 miliar karena adanya jembatan yang cukup panjang.
“Terkait jalan di kawasan Copong, kita akan lanjutkan dengan menambahkan jembatan, ini menjadi bagian dari jalur keluar tol. Namun, masih memerlukan investasi sekitar 100 miliar lagi karena adanya jembatan yang cukup panjang,” ujar Rudy Gunawan.
Baca Juga:KPM Bantuan DBH CHT di Garut Tak Rela Ada Pemotongan, Diduga dari Kelompok yang Mengaku PengusungBaru Satu Orang yang Mendaftar Perangkat Desa Cipareuan, untuk Mengisi Kekosongan
Dalam konteks pemetaan dan konsep objek wisata, Rudy menekankan pentingnya tahapan yang benar. “Konsep untuk objek wisata adalah kita buat jalan dulu, setelah itu kita jadikan beberapa kawasan. Kita memiliki perda dan penguatannya ada di pengawasan,” tambahnya.
Pengawasan yang diterapkan mencakup aturan ketat terkait pembangunan. “Jangan sampai membangun sembarangan, dan tidak boleh membangun kurang dari 7 meter mundur, jadi jangan ada bangunan yang terganggu,” ujarnya.
Bupati juga menginformasikan bahwa beberapa kawasan akan diakses melalui kawasan perumahan milik masyarakat.
Adapun terkait rencana pemindahan kantor Pemda Garut, Rudy menyatakan, kedepannya, kantor Pemda Garut akan dipindah ke daerah sekitar Banyuresmi.
Rudy juga membahas risiko alih fungsi lahan yang tak terhindarkan.
“Alih fungsi lahan itu tidak bisa dihindarkan. Makanya sekarang kita meskipun ada LP2B, meskipun ada LSD, tapi masyarakat sendiri karena dia berdaulat terhadap lahan, lahan yang tadinya basah dikeringkan oleh mereka,” ungkapnya.
Terkait banyaknya pelanggaran yang masih dibiarkan, Rudy menyampaikan keterbatasan sanksi hukum. “Aturannya yang belum jelas, bukan kita tidak bisa menegakkan aturan. Selama aturan itu belum dilakukan pembenahan dengan sanksi hukum yang tegas, tidak boleh ada yang buat ke pengadilan,” tegas Rudy Gunawan.
Rudy mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan memahami pentingnya penataan kawasan demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.