Lamlam Masropah juga menyoroti perubahan usia minimal menjadi 21 tahun, sesuai dengan perubahan dalam Perpu satu tahun 2022. “Nah hari ini meskipun undang-undang 7 tidak dirubah. Tapi karena ada ajuan kemarin dirubah jadi perpu satu tahun 2022, usia ini berubah dari yang 25 sekarang bisa jadi minimal 21 dalam kondisi tidak ada sama sekali. Ini yang 21 di sebuah desa misal bisa sampai di 17 tahun di sana nanti. Jadi sebetulnya yang mahasiswa-mahasiswa semester 1,2 sampai 4 karena sudah masuk 17 18 tahun bisa mendaftarkan diri sebetulnya ketika nanti ada perpanjangan ya karena diutamakan dulu yang 21 tahun,” tutupnya.(Ale)