Bawaslu Garut Akan Bentuk PTPS Untuk Mengawasi Tingkat TPS, Siap-siap Daftar

ilustrasi TPS
ilustrasi TPS
0 Komentar

GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan rekrutmen Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lamlam Masropah, dalam konferensi pers menjelaskan, langkah-langkah dan tanggung jawab terkait proses rekrutmen PTPS.

“Kegiatan hari ini kita rapat koordinasi terkait dengan persiapan untuk rekrutmen PTPS, pengawas tempat pemungutan suara seperti kita ketahui, mungkin masyarakat banyak juga yang belum tahu kami di kelembagaan ini punya struktur hierarkis dari tingkat nasional atau Bawaslu RI sampai ad hoc ini ada panwascam di tingkat kecamatan, di tingkat desa, dan satu lagi PTPS,” ujar Lamlam Masropah pada Selasa (26/12/2023).

Lamlam Masropah menjelaskan bahwa pengawas ini berada di tingkat TPS, dan rapat ini merupakan persiapan untuk rekrutmen PTPS.

Baca Juga:Jenazah Bayi Ditemukan di Toilet Masjid Tamansari Kota TasikmalayaKadisparbud Jabar Sebut Kunjungan Wisatawan ke Jabar Menurun

“Jadi pengawas jajaran kami pengawas di tingkat TPS, nah hari ini rapat hari ini adalah untuk persiapan rekrutmen PTPS, time lainnya sudah ada. Kemudian juknisnya juga tadi saya sebutkan nomor 4,8,9 surat keputusan ketua Bawaslu RI sudah ada juga jadi tinggal teman-teman panwascam nanti memenuhinya karena apa? Karena untuk tanggung jawab atau perekrutan PPS itu ada di tingkat panwascam,” tambahnya.

Selanjutnya, Lamlam Masropah menggarisbawahi bahwa penanggung jawab perekrutan dan pelantikan PTPS berada di tingkat panwascam.

“Kalau regulasi besar itu ada di undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian detail teknisnya itu ada di SK atau juknis tadi yang saya sebutkan surat keputusan ketua Bawaslu RI nomor 4, 8, 9 di sana sudah sangat rinci dari mulai pembentukan pokja karena nanti untuk perekrutannya melalui pokja kelompok kerja di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Lamlam Masropah juga menyampaikan perubahan persyaratan usia untuk menjadi PTPS, mengikuti perubahan undang-undang.

“Sampai pergantian antar waktu. Jadi ketika sudah dilantik misalnya, ada yang masih tetap kurang PT satu desa itu bisa dilakukan perpanjangan. Ada persyaratan khusus yang ini enggak ada yang baru nggak ya ada nih, jadi kalau dulu Pemilu 2019 itu persyaratan panwascam ppk dan pps usia itu minimal 25 tahun ya nggak bisa ditawar-tawar, kenapa? Karena undang-undang tujuhnya menyebutkan demikian, jadi di juknis pun tidak bisa dikurangi,” terangnya.

0 Komentar