Atas perbuatan para pelaku tersebut, mereka akan disangkakan dengan Pasal 80 Jo 76c UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, pidana yang penjara 5 tahun.
Pasal 170 Ayat 2 KHUPidana mengenai pengeroyokan mengakibatkan luka berat, pidana penjara 9 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana mengenai penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Tawuran di warudoyong sukabumi, 3 remaja diamankan polisi. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.