RADAR GARUT – Penyidik Satgas Anti Mafia telah menahan 3 tersangka mafia bola pengatur skor, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
3 orang mafia bola pengaturan skor tersebut sudah resmi ditahan dari delapan tersangka yang diperiksa oleh Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri terkait sebuah pengaturan skor pertandingan Liga 2 pada bulan November tahun 2018.
Ketiga orang yang ditahan tersebut diantaranya merupakan sebuah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Baca Juga:Jadwal Layanan SIM keliling di Kabupaten Garut Pada 21 Desember 2023Kejahatan Penyelundupan Manusia 137 Pengungsi Rohingya ke Indonesia
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (20/12/2023)
Dani menyampaikan, penahanan ketiga tersangka tersebut untuk alasan subjektif demi memudahkan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya,” ungkap Deni.
Sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka tersebut yang menjalani sebuah proses pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan di Ditisiber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut yang dimulai dari pukul 10.00 dan berlangsung dengan selama 3 jam sampai selesai, tersangka VW diberikan 8 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam sebuah pengaturan skor, sedangkan DRN sebanyak 6 pertanyaan dan tersangka KM 6 pertanyaan.
“Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya,” ujar Dani.
Bagaimana peran ketiga tersangka tersebut dalam mengatur skor pertandingan yang melibatkan dengan beberapa 4 orang wasit, 1 asisten manajer klub, 1 LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO
Baca Juga:KTP Sakti Menjadi Program Unggul Dari Capres Ganjar Pranowo Dalam KampanyeViral! Seorang Perempuan Bakar Ijazah Asli Perkara Helm KYT
“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing,” tambah Dani.
Untuk 4 tersangka yang lainnya, tidak dilakukan sebuah penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari 5 tahun.
Satgas berharap dengan ditahannya ketiga tersangka tersebut sebuah kasus mafia bola yang akan bisa dilakukan pendalaman lebih lanjut dan akan bisa menimbulkan efek jera karena tidak memungkinkan akan terbongkar kasus-kasus pengaturan skor pertandingan yang lainnya juga.