CIAMIS – Sebanyak 7 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Ciamis meninggal dunia sehingga batal mengikuti kontestasi pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin.
Kendati demikian, ada satu orang bacaleg yang rupanya tetap masuk dalam surat suara kendati sudah meninggal dunia.
“Karena yang satu orang almarhum itu telah masuk kedalam DCT, dan tidak bisa dicoret,” kata Jajang Miftahudin dalam konferensi pers dengan awak media belum lama ini.
Baca Juga:RS Nurhayati Buka Klinik Pratama Rawat Inap di Limbangan GarutSosialisasi Hasil Studi Dampak Sosial-Ekonomi, Traveloka Dorong Pertumbuhan Pariwisata Berkelanjutan
Jajang menerangkan, bacaleg yang meninggal dunia itu baru masuk pada tahapan DCS, sehingga statusnya masih bacaleg yang bisa dicoret dan digantikan oleh bacaleg alin dari partainya masing-masing.
“Yang tidak bisa digantikan itu yang sudah masuk DCT di KPU. Kemudian bagaimana jika tetap ada yang yang memilih, maka suaranya akan masuk ke suara partai,” kata Jajang.
Diantara 7 bacaleg yang meninggal dunia itu sebut Jajang, antara lain Karyono Abas Saputra (PDIP, dapil 5), H. Mad Max Ahmad Hidayat (PDIP, dapil 6), Euis Tuti Suhartini (Golkar, dapil 3), Gardea (Nasdem, dapil 1), Dedeh, S.Ag., M.Pd.I (Nasdem, dapil 5), Faisol khotib (PPP, dapil 6), dan Agus Firman Hura (Demokrat, dapil 1).
“Sesuai DCT jumlah Caleg DPRD Ciamis tercatat total ada 624 orang, 396 laki-laki dan 228 perempuan yang tersebar di 6 dapil di 27 Kecamatan,” katanya. (CEP)
berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul “7 Bacaleg DPRD Ciamis Meninggal Dunia, 1 Tetap Masuk Surat Suara“