BANJAR – Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW (35) terhadap korban AS (58) yang merupakan bapak mertua atau ayah dari istri tersangka, saat ini memasuki tahap 2 atau P21. Berkas dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar karena dinyatakan lengkap.
“Kemarin tanggal 12 Desember 2023, kita nyatakan lengkap P21, sehingga sekarang sudah dilakukan tahap 2. Kita tindaklanjuti dan masih proses pemeriksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH, MH, melalui Kasi Pidum Trio Andi Wijaya SH, MH, Jumat (15/12/2023).
Trio menjelaskan, pelimpahan itu meliputi dua perkara yang berkaitan dengan Pasal 406 yang dilakukan oleh tersangka dan perkara pembunuhan yang dilakukan ALW ke Ayah Mertuanya. Adapun barang bukti yang dibawa saat pelimpahan tahap II ini di antaranya kendaraan yang dibawa oleh tersangka pada saat kejadian.
Baca Juga:Sosok Wakil Rakyat Semua Dapil, Kembali Menguatkan Hati Warga Desa Cintanagara Cigedug yang Terkena MusibahMahfud MD ke Garut, Yudha Puja Turnawan Berharap Visi Misi Digaungkan Semua Caleg dan Organ Relawan
Kemudian, lanjut Trio, palu, pisau lipat yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban dan beberapa barang-barang yang dirusak oleh tersangka. Setelah ini pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menunggu pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjar.
“Setelah ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian pihaknya akan memindahkan tersangka ke Lapas Banjar selanjutnya menunggu waktu untuk proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelasnya.
Trio mengatakan, tersangka diancam dengan sejumlah pasal, mengingat terdapat dua perkara kejadiam yang berbeda dilakukannya. Yaitu diancam dengan Pasal 406 terkait pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 338, Pasal 340 terkait pembunuhan serta ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
“Karena ini perkara penting jadi perkara ini nantinya tuntutan akan sampai di Kejaksaan Agung yaitu dari Kejagung sendiri melalui Jampidum yang akan menuntun langsung nantinya berjenjang dari Kajari Kajati dan juga ke Jampidum,” ungkap Trio.
Sebelumnya, Proses penanganan perkara warga negara asing (WNA) ALW (35) yang diduga dengan tega membunuh bapak mertua dilakukan gelar rekonstruksi oleh Kepolisian. Rekonstruksi ini dilaksanakan di area parkir belakang Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi No 145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar.(Anggoro)