” Pelatihannya sudah, pemasarannya tadi produk-produknya dibeli, dan permodalannya tadi diberikan oleh pak haji Yudi,” ujarnya.
” Ini merupakan langkah konkret PPP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi, apa yang dibutuhkan mereka yaitu biaya hidup yang terjangkau, kerja mudah, karena UMKM-nya terbantukan,” sebutnya.
Sementara itu, di lokasi juga terpantau ada petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bayongbong yang memantau gerak-gerik dan mendokumentasikan kehadiran Sandiaga Uno.
Baca Juga:Datang ke Garut, Mahfud MD Imbau Partai Pendukung Jangan Pesimis dengan Hasil SurveiBiaya LASIK di Klinik Mata Terpercaya dengan dokter Berpengalaman
Ketika ditanya kehadiran mereka, rupanya petugas Panwaslucam ini memang hadir untuk mengawasi aktivitas selama tahapan kampanye sekarang ini. Dimana Sandiaga Uno sendiri merupakan tim kampanye dari salah satu partai.
Kordiv P2HM Panwaslucam Bayongbong, Asep Riki Andriana mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi kaitan pertemuan terbatas yang dilakukan oleh Sandiaga Uno tersebut. Koordinasi sudah dilakukan baik dengan Bawaslu Kabupaten maupun pihak kepolisian.
Intinya kata Asep Riki, pihaknya tengah melaksanakan tugas pengawasan karena sekarang ini masih tahapan kampanye. Pihaknya akan mendokumentasikan dan akan menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten terkait semua aktivitas di lokasi.
” Kami itu sudah koordinasi dengan Bawaslu bahwa hari ini akan dilaksanakan pertemuan terbatas dimana beliau salah satu tim kampaye nasional. Nah disini kami sudah koordinasi dengan kepolisian terkait perizinan di tempat ternyata ada di pihak Polres,” ujarnya.
Selain itu kata Asep Riki, pengawasan yang dilakukan pihaknya juga terhadap siapa saja peserta yang hadir. Apakah ada orang yang tidak diperbolehkan ikut kampanye. Misalnya seperti ASN, kepala desa, perangkat desa dan pihak-pihak lainnya.
Ketika ditanya, apa saja tindakan yang dianggap melanggar saat kampanye, Asep Riki menjelaskan bahwa sesuai regulasi bahwa yang tidak diperbolehkan saat kampanye itu sudah jelas. Antara lain melakukan hasutan atau ujaran kebencian, mempertentangkan Pancasila atau UUD 1945 juga beberapa tindakan lain.