GARUT – Dalam upaya mencegah korupsi dana desa, Kanit Tipidkor Polres Garut, Ipda Ipar Suparlan, S.E, memberikan imbauan agar kepala desa di Garut menjauhi penyalahgunaan wewenang seputar pengelolaan dana desa.
“Hindari penyalahgunaan wewenang dan terjerumus kedalam hal yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, pemerintah desa dan negara,” ungkap Ipda Ipar Suparlan dalam acara penguatan keorganisasian DPC Apdesi Garut di RM Haruman Kecamatan Cibiuk, Kamis 14 Desember 2023.
Ipar mengingatkan pentingnya tata kelola dana desa sesuai aturan sehingga tidak merugikan negara atau masyarakat secara umum. Pasalnya, tindak pidana korupsi sangat merugikan terhadap masyarakat, menghambat pembangunan dan mencoreng nama baik pemerintah desa.
Baca Juga:Persigar Garut Gagal Raih Poin Maksimal di Laga Keempat Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023Wabup Garut: Kebanyakan Kasus HIV Disebabkan Kelompok Berisiko
“Saat ini, kita sedang menghadapi perubahan paradigma dalam pemerintahan desa. Keterbukaan dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Kita tidak ingin melihat dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan,” tegas Ipda Ipar Suparlan.
Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana desa, agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi penggunaan anggaran dengan lebih baik. Selain itu, Unit Tipidkor Polres Garut siap memberikan konsultasi dan bimbingan teknis kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut, imbauan Kanit Tipidkor Polres Garut itu mendapatkan apresiasi dari para kepala desa. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mengelola dana desa dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para kepala desa terkait tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi.(Taufik)