GARUT – Wacana kebijakan mengenai kendaraan bodong dan menunggak pajak tidak boleh mengisi bahan bakar minya (BBM) di SPBU Jawa Barat, sekarang ini tengah ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal itu, Nanan, Kepala SPBU Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, membenarkan perihal wancana tersebut. Ia mengaku sudah mendengar perihal kabar ini.
Menurut informasinya, kebijakan ini akan mulai diterapkan per tahun 2024 yang sebentar lagi akan tiba. Dengan begitu, kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa membeli BBM di SPBU. Begitupun bagi kendaraan bodong dan juga kendaraan yang tidak punya barcode, tidak bisa membeli BBM di SPBU.
Baca Juga:Dinas Peternakan dan Perikanan Garut Beri Bantuan Benih Ikan ke Desa Padaawas Kecamatan PasirwangiAda Wacana BBM Naik Tahun Depan, SPBU Ciateul Pastikan Stok Aman
“Untuk isu tahun depan akan ada isu terkait dengan tidak bolehnya isi bahan bakar jika pajaknya belum lunas atau tidak membayar pajak. Untuk yang tidak bayar pajak atau tidak memiliki barcode tidak boleh mengisi bahan bakar,” Ucap Kepala SPBU Ciateul, Nanan, Selasa 5 Desember 2023.
“Untuk isu tentang hawar-hawar matinya STNK itu memang benar di batasi, tapi dengan catatan bahwa setelah isi sekarang platnomor di himabou bahwa, pada saat itu juga itu harus bikin barcode, jiak tidak ya udahlah jangan di isi,” tambahnya.
Adapun untuk kuota berapa kendaraan bisa membeli BBM di SPBU, hal itu sudah diterapkan dalam barcode yang sudah berjalan.
“ Dalam barcode sendiri itu kan ada kuota-kuotanya, untuk kuotanya tergantung kendaraan, kalau pertalite maksimal 120 liter,” Ujarnya.
Terlepas dari wacana tersebut, Nanan berupaya untuk saling mengingatkan kepada warga Garut agar tidak telat dalam membayar pajak. Hal itu tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pendapatan daerah.(Shofi)