Kampanye Pemilu 2024 Sudah Berjalan Sepekan, Bawaslu Garut Utamakan Pencegahan dan Perkuat Tindakan
GARUT – Kampanye pemilu 2024 saat ini telah berjalan sepekan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, melakukan pengawasan melalui pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Bupati Garut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya bisa bersikap netral.
Baca Juga:KPU Garut Akan Siapkan Man Power dan Peningkatan Fasilitas, Aplikasi Sirekap Akan Bekerja CepatPemkab Garut Akan Ganti Kerusakan Rumah Dampak dari Bencana Longsor
“Bahkan ke pak Sekda juga kami sudah menyampaikan, kami berharap para ASN yang ada di Garut untuk menjaga dan mentaati supaya tidak ada keberpihakan kepada peserta pemilu,”Ujar Ahmad, Selasa 5 Desember 2023.
“Kebetulan pada hari tadipun kami mengadakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kabupaten Garut ini,” lanjutnya.
Ahmad mengungkapkan, bahwa point daripada sosialisasi tersebut untuk jangan terlibat menghadiri kampanye.
“Kemudian kita juga katakan, agar jangan pernah mengajak dan mengarahkan orang atau masyarakat kepada peserta salah satu pemilu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, apabila hal tersebut terjadi maka sanksi yang akan diberikan itu oleh instansi terkait dari ASN tersebut.
“Untuk sanksinya kita hanya sampai ini memutuskan melanggar atau tidak melanggar, jadi sampai saat ini kami hanya perihal sanksi itu diberikan kepada instansi terkait ASN tersebut,” katanya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada laporan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. “Belum ada laporan, sejauh ini belum ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski belum ada laporan terkait dengan pelanggaran. Namun, dugaan-dugaan sudah ada tapi masih dalam tahap investigasi.
Baca Juga:Jelang Libur Tahun Baru, Disparbud telah Siapkan Objek Wisata di GarutPendapatan Per Kapita Indonesia Masih di Bawah Malaysia, Bupati Garut Sampaikan Data Terbaru di Forum Konsultasi Publik
“Kalau dugaan ada tapi ini baru pengawasan dan masih dalam tahap investigasi. Misalnya ada dugaan yang terkait dengan pemberian minyak goreng oleh salahsatu caleg, kemudian tempat yang dilakukan pada saat kampanye, itu masih awal dan saat ini masih diinvestigasi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan keterlibatan kampanye pemilu yang dilakukan oleh RT dan RW. Sehingga, RT RW untuk pemilu 2024 itu bukan pekerjaan yang dilarang.
“RT RW itu adanya pada tahun 2018, memang sudah pernah ada pada tahun 2018 itu ada di perbawaslu tentang pengawasan terhadap RT RW. Tetapi sekarang sudah dicabut, jadi untuk pemilu 2024 itu bukan pekerjaan yang dilarang. Karena pertama di perbawaslunya tidak ada dan di PKPUnya juga tidak ada, jadi artinya boleh seperti itu,” pungkasnya. (Ale/bbr)