RADAR GARUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat merencanakan aturan baru untuk menekan penunggak pajak kendaraan. Yaitu mereka para penunggak pajak akan dilarang membeli BBM di SPBU di wilayah Jabar. Aturan ini akan diberlakukan di tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha mengatakan bahwa pemberlakukan aturan itu akan memberikan efek kejut kepada masyarakat.
Arlan menyebut, aturan itu akan menjadi lompatan dalam tata pengelolaan pembayaran pajak di Jabar.
Baca Juga:Han’s Karaoke TV Salurkan Bantuan untuk Palestina Melalui Baznas GarutSMP PGRI Kadungora Gelar Semarak November ke-8
“Wacana itu sebuah lompatan,” terangnya seperti dikutip Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) belum lama ini.
Aturan itu kata Arlan, akan memberikan efek sistemik kepada aktivitas masyarakat. Yang pertama kata dia, aturan itu akan ikut menekan jumlah kendaraan yang beredar di wilayah Jabar. Khususnya Kota besar seperti Bandung.
Selanjutnya, aturan itu akan memberikan efek kejut kepada masyarakat yang tidak taan bayar pajak.
“Akan jadi shock therapy, yang lupa bayar pajak. Mereka akan ingat – ingat kendaraan mana yang belum dibayar pajaknya,” tuturnya.
Arlan berpendapat, di satu sisi aturan ini akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak. Tapi yang juga perlu menjadi perhatian adalah, apakah aturan itu akan bisa dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Arlan mengatakan, masih banyak alternatif lain untuk masyarakat agar membeli BBM ketika dilarang beli di SPBU.
” Masih bisa beli di pertamini atau eceran. Itu juga perlu dipikirkan,” ujarnya.
Baca Juga:Bule Cantik ini Suka Makanan dari Garut, Bisa Bahasa Sunda JugaMeski Massa Kampanye, Satpol PP Garut Akan Tetap Amankan APK yang Melanggar
Aturan itu kata Arlan, memang mempunyai semangat positif dalam menekan penunggak pajak. Tapi di sisi lain, alasan masyarakat yang tidak taat bayar pajak bisa tetap jadi perhatian. Misalnya apakah memang karena lupa, tidak mampu atau sengaja secara sadar tidak bayar pajak.
“Ini akan memberikan efek kejut kepada masyarakat agar mengingat kembali apakah pajak kendaraannya sudah dibayar,” pungkasnya.
Di sisi lain, salah satu warga yang dimintai tanggapan mengenai rencana tersebut Nunung warga Kabupaten Garut, mengaku tidak setuju dengan penerapan aturan ini. Pasalnya, jika aturan ini diterapkan, maka masyarakat akan semakin sulit dalam menjalankan roda ekonomi dan itu akan semakin sulit untuk membayar pajak.