GARUT – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, turut menjadi salah satu narasumber dalam dialog kebangsaan dan pencerdasan politik yang digelar di ruang rapat Setda Garut Sabtu 25 November 2023.
Dalam dialog kebangsaan yang digagas oleh Komunitas Milenial Nusantara (KMN) Ruang Berpikir.id DPC Garut itu, Yudha membahas seputar kepemudaan untuk menyongsong Indonesia emas.
Dimana tema yang dibawakan dalam dialog kebangsaan ini yaitu ” Peran Pemuda dalam Membangun Keteladanan Politik Bangsa Menyongsong Indonesia Emas 2045“.
Baca Juga:Kinik Sunat Circum Cabang Garut Resmi Dibuka, Anak Ridwan Kamil Juga Pernah di SiniDesa Cintanagara Persiapkan Pemekaran, Tim Verifikasi Kabupaten Garut Sudah Berkunjung
Yudha Puja Turnawan menjelaskan bahwa Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Dimana usia produktif di Indonesia akan jauh lebih besar, yaitu mencapai 70 persen dari total populasi. Usia produktif itu pada usia rentang 17 sampai 24 tahun.
Oleh sebab itu kata Yudha, untuk menyongsong Indonesia emas 2045, harus ada perhatian terhadap kepemudaan. Dan hal itu sudah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD, dengan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan nomor 2 tahun 2021.
“Menyongsong Indonesia emas ini ada 70 persen populasi yang dikategorikan usia produktif usia rentang 17 – 24 tahun. Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah sudah membuat Perda kepemudaan, Perda No 2 tahun 2021 tentang kepemudaan,” ujar Yudha.
Namun demikian kata Yudha, cukup disayangkan, hingga sekarang Perda Kepemudaan ini belum dilengkapi dengan Perbup (Peraturan Bupati). Sehingga sering kali Perda ini menjadi tumpul atau tidak efektif karena Perbup yang mengatur teknisnya belum ada.
“Tadi ada keluhan dari kawan-kawan KMN Perbubnya belum ada. Sering kali memang Produk legislasi daerah seperti perda belum ada Perbubnya karena di konteks kepemudaan untuk konteks pemberdayaan seperti konteks kewirausahaan saja itu ada tanggung jawab, itu dibebankan pada CSR perusahaan,” ujarnya.
Hal yang sama kata Yudha juga terjadi dengan Perda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan. Perda tersebut hingga sekarang belum ada perbupnya sehingga tidak berjalan efektif.
“Seringkali Perda kemudian menjadi tumpul tidak menjadi efektif karena Perbubnya belum terbentuk, Perda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan itu masuk di pansus saya ikut membahas itu ditetapkan tahun 2017 tapi sampai sekarang tidak kunjung ada Perbubnya sehingga praktis tidak efektif padahal kalau kita berkaca Pemprov Jabar saja, pak Ridwan Kamil selaku penanggung jawab itu pertahun bisa menghimpun dana CSR sampai 150 milyar dimana pak Ridwan Kamil mengunakan dana CSR dalam kontek Jabar bergerak, Jabar Quick Respons itu tidak mengandalkan APBD tapi mengandalkan CSR atau bahasa undang-undangnya tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” lanjut Yudha.