GARUT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid menyampaikan, ada dua caleg yang berasal dari kepala desa namun diketahui belum mengantongi surat pemberhentian dari bupati Garut.
Padahal kata dia, jabatan kades termasuk yang dilarang sebagai caleg. Dengan kata lain, ketika kepala desa mencalonkan sebagai caleg, dia harus mengundurkan diri dari kades.
Padahal caleg yang ada saat ini sudah termasuk tahapan DCT (daftar calon tetap).
Baca Juga:Konsultan Kesehatan Sarankan Makan Gula Sekedarnya Saja Agar Tidak DiabetesPerangkat Desa Cipareuan Mengundurkan Diri, Pemdes Siapkan Perangkat Baru
“Pekerjaan yang dilarang itu, perangkat desa, BUMD, PNS, TNI POLRI. Yang kemarin kita tercatat ada 2 kades yang belum ada surat pemberhentian dari bupati,” katanya.
“Terakhir saya update setelah pengumuman hasil DCT oleh KPU Garut, ada dua orang caleg dari kalangan kades yang belum ada surat pemberhentian dari bupati,” lanjutnya.
Ahmad menyebutkan, Kades yang daftar itu ada 7 orang, dan ada 2 kades yang sampai kini masih menunggu surat pemberhentian dari Bupati Garut, Rudy Gunawan.
“Jadi kades yang nyaleg itu ada 7 kalau tidak salah. Yang dua lagi katanya masih menunggu surat pemberhentian dari Bupati,” katanya.
Padahal waktu yang ada itu sudah sangat cukup untuk mereka melakukan poses pemberhentian sebagai kepala desa.
“Harusnya sudah, waktunya sudah cukup lama kan untuk melakukan proses pemberhentian jtu,” pungkasnya. (Ale)