KEMENTERIAN Agama merumuskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sekitar rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Namun, angka tersebut masih bersifat usulan dan belum final. Keputusan akhir akan disesuaikan oleh Panitia Kerja yang melibatkan pemerintah dan Komisi VIII DPR. Hal ini mempertimbangkan asumsi kurs yang ideal dan pengecekan harga layanan di dalam maupun di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Tapi, apakah jemaah harus membayar langsung Rp105 juta untuk menjalankan ibadah haji?
Baca Juga:PNM ajak Nasabah Tidak Mudah Bagikan Data PribadiRutan Kelas IIB Garut Terima Penghargaan, untuk Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia
Menurut laman Kementerian Agama, BPIH sebesar Rp105 juta itu tidak secara langsung harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang merupakan bagian dari BPIH.
Namun, perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian jemaah.
BPIH sendiri adalah dana yang digunakan untuk seluruh kebutuhan operasional Ibadah Haji. Menurut UU No 8 Tahun 2019, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BPIH mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, serta pembinaan dan layanan umum jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
Sementara Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftar untuk mendapatkan kuota haji, dan setoran pelunasan sebelum keberangkatan.
Selain Bipih, terdapat komponen lain yang menjadi bagian dari BPIH, yaitu Nilai Manfaat. Ini adalah keuntungan dari pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Setelah kesepakatan BPIH, baru dihitung berapa besarannya Bipih yang harus dibayar jemaah, dan seberapa besar yang ditanggung oleh Nilai Manfaat.
Baca Juga:Kepala Rutan Kelas IIB Garut Berganti, Fahmi Gantikan RediPC GP Ansor Garut Berhasil Cetak 8000 Kader dalam Kurun Waktu 6 Tahun
Pada musim haji sebelumnya, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH pada angka median Rp90.050.637,26. Dari situ, Bipih yang dibayarkan jemaah rata-rata sekitar Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Sisanya, sekitar 44,7%, berasal dari nilai manfaat.