Mallau: Sita Objek Jaminan Fidusia Tetap Harus Melalui Sidang Pengadilan

Mallau SH MH diwawancarai awak media di kantor Radar Garut
Mallau SH MH diwawancarai awak media di kantor Radar Garut
0 Komentar

Kemudian kata Mallau, alasan kedua kenapa dia menolak eksekusi sita tersebut karena pihaknya sudah mempunyai itikad baik untuk melakukan negosiasi pelunasan terhadap kredit macet tersebut. Sehingga dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa kliennya lari dari tanggung jawab.

Bahkan sampai hari ini, pihaknya pun masih melakukan negosiasi, namun tiba-tiba ada eksekusi kendaraan.

Sita Kendaraan Pengadilan Negeri Garut Tak Membuahkan Hasil

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Garut pada hari Jumat 10 November 2023, melakukan eksekusi sita kendaraan yang menjadi jaminan dari kredit macet. Pengadilan Negeri Garut bersama pihak leasing didampingi kepolisian mendatangi H. Wawan warga Kecamatan Samarang.

Baca Juga:Anggota DPRD Garut Kunjungi Warga yang Tinggal di Bekas Kandang DombaAksi Aliansi BEM Garut di Gedung DPRD Berakhir Ricuh

Namun sayang, kendaraan yang menjadi jaminan tersebut rupanya tidak berada di lokasi.

Petugas Pengadilan Negeri Garut Yeti, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di lokasi, Ia menolak untuk berkomentar. Beberapa kali wartawan melontarkan pertanyaan, namun Yeti tak bergeming. Ia tampak konsisten untuk tidak berkomentar. Karena dia beralasan bahwa kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media ada di bagian humas Pengadilan.

Sementara itu H. Wawan tampak welcome menerima kehadiran petugas Pengadilan Negeri Garut bersama leasing tersebut. H. Wawan pun dengan santai mengatakan bahwa kendaraan yang menjadi jaminan kredit ini masih ada pada dirinya dan masih utuh.

Kendaraan itu menurutnya tidak pernah dipindah tangankan kepada pihak manapun. Kendaraan itu hanya dititipkan kepada kuasa hukumnya saja.

Dalam hal ini H. Wawan tidak berusaha untuk melawan Pengadilan, namun dia juga berhak menanyakan sejauh mana prosedur penyitaan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya sudah beritikad baik untuk melunasi sisa hutang tersebut dan sudah melakukan negosiasi. Sehingga jika negosiasi dikabulkan, tidak perlu adanya penyitaan seperti ini.

0 Komentar