Mallau: Sita Objek Jaminan Fidusia Tetap Harus Melalui Sidang Pengadilan

Mallau SH MH diwawancarai awak media di kantor Radar Garut
Mallau SH MH diwawancarai awak media di kantor Radar Garut
0 Komentar

GARUT – Mallau SH MH seorang advokat dari LBH Balinkras menjelaskan bahwa sita objek jaminan fidusia pada kredit macet, harus tetap melalui putusan sidang pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Mallau mengatakan, sekarang ini leasing tidak lagi bisa semena-mena menarik objek jaminan fidusia baik itu berupa kendaraan atau apapun, dengan hanya bermodalkan sertifikat fidusia.

Menurut Mallau, dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia di pasal 15, diketakan bahwa “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga:Anggota DPRD Garut Kunjungi Warga yang Tinggal di Bekas Kandang DombaAksi Aliansi BEM Garut di Gedung DPRD Berakhir Ricuh

jika merujuk ke pasal 15 tersebut, leasing bersama petugas eksekusi pengadilan, memang diperbolehkan menyita kendaraan menunggak tanpa harus disidangkan di pengadilan. Namun baru-baru ini ada putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK), dimana putusan MK itu menganulir pasal 15 tersebut.

Dalam arti kata Mallau, eksekusi atau sita objek jaminan fidusia tidak bisa lagi semena-mena hanya bermodalkan sertifikat fidusia, namun tetap harus melalui putusan sidang pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mallau Menolak Eksekusi Pengadilan Negeri Garut

Mallau SH MH baru-baru ini juga menolak eksekusi sita kendaraan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Garut bersama sebuah leasing terhadap kliennya warga Kecamatan Samarang yaitu H Wawan.

Dimana kata Mallau, ada beberapa alasan kenapa dia menolak eksekusi sita kendaraan tersebut.

Alasan pertama karena selama ini tidak pernah ada sidang terhadap kliennya mengenai rencana sita kendaraan tersebut. Sebagaimana telah disinggung di awal, bahwa sita objek jaminan fidusia harus melalui putusan sidang pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu kata Mallau, kalaupun dalam hal ini pihak leasing mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak bisa sita tersebut dilakukan tanpa putusan sidang pengadilan.

” Dan selama ini klien saya tidak pernah menjalani sidang apapun. Namun memang ada yang aneh, sebelumnya kleiannya saya pernah diundang untuk aanmaning oleh Pengadilan Bandung. Harusnya aanmaning itu kan setelah putusan sidang pengadilan. Lantas sidangnya kapan? karena menurut klien saya, dia tidak pernah diundang untuk sidang,” ujar Mallau.

0 Komentar