Sementara itu dihubungi melalui pesan whatsapp, Kepala Bidang LKD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jawahir membenarkan bahwa pembentukan RT RW mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
Dalam Permendagri tersebut kata Asep, diamanatkan bahwa LKD dibentuk berdasarkan musyawarah. ” Jadi kalau amanatnya musyawarah pembentukannya berarti dipilih berdasarkan musyawarah,” ujar Asep Jawahir.
Asep juga membenarkan bahwa Perbup tentang RT RW belum ada di Kabupaten Garut dan sekarang ini masih dalam tahap proses pembentukan.