GARUT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyampaikan bahwa saat ini masih banyak Partai Politik (parpol) yang tidak memenuhi keterwakilan calon legislatif (caleg) kalangan perempuan.
Ahmad mengatakan, beberapa parpol di setiap dapil masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan. Karena, 30 persen kuota perempuan tersebut dihitung per dapil.
Untuk itu menurutnya, terkait masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi tersebut ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan dalam penetapan DCT.
Baca Juga:Pemilihan Kades PAW Desa Keresek Bisa DipercepatBPKAD Garut Akan Lelang Bekas Kendaraan Dinas dan Kursi Rusak
Ahmad juga mengungkapkan, bahwa masih ada kesempatan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebelum penetapan DCT, dan penting untuk KPU untuk menyosialisasikan hal ini kepada semua peserta pemilu.
Ahmad menambahkan, bahwasanya setiap aturan, termasuk Undang-undang Pemilu, harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sesuai dengan Undang-undang tentang pencalonan legislatif yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapilnya.
“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” ujarnya belum lama ini.
Ia pun berharap, semua parpol akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan Mahkamah Agung, untuk menciptakan pemilu yang bermartabat. (Alle)