“Pelaku berinisial MIR (28). Merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada hari Minggu (29/10) semalam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10/2023).
Zain mengucapkan pelaku dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Zain.
Baca Juga:Barcelona Kalah 2-1 atas Real Madrid, Jude Bellingham Menjadi Mimpi Buruk BarcaCara Menghilangkan Bopeng di Wajah yang Cepat dan Alami
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.