GARUT – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani M.M menyampaikan, apabila ditemukan toko-toko obat yang menerima penjualan obat bebas tanpa dengan resep dokter, laporkan ke pihak berwajib.
“Kan toko obat itu tidak punya apoteker, kan yang harus pakai resep dokter itu hanya ke apotek,” ujar Leli.
Leli mengatakan, Dinas Kesehatan mempunyai kewenangan dalam hal pengawasan dan mengawasi. Namun, terkadang ketika dilakukan pengawasan mereka itu kerap kali menyembunyikan barang tersebut.
Baca Juga:Ketua Pokdarkamtibmas Sektor Bayongbong Maknai Hari Sumpah Pemuda Sebagai Momentum Menuju Indonesia EmasKetua DPC PDI Perjuangan Garut Kecewa dengan Majunya Gibran Jadi Cawapres
“Ya memang kita ada kegiatan pengawasan obat, tapi biasanya kalau ada pengawasan mereka itu menyembunyikannya. Tapi biasanya ketika mereka menjual obat-obatan dilakukan sembunyi-sembunyi. Jadi, dalam hal ini tindakan pengawasanya juga harus melibatkan pihak yang berwenang. Jadi bukan hanya kita di dinas kesehatan saja,” katanya.
“Memang ya, mungkin kalau ada yang menjual obat-obatan secara bebas tanpa resep dokter. Kita juga ada pemantauan razia hanya dilakukanya bukan oleh kita. Itu harus dilakukan dan dilaporkan ke pihak berwajib,” lanjutnya.
“Toko-toko obat juga boleh menjual obat yang tanpa resep. Nah, bila obat obat dijual bebas kalau ada yang seperti itu lapor aja ke pihak berwajib. Apotek tahu lah mana obat yang tanpa resep dan mana yang tidak pakai resep,” pungkasnya. (Alle)