GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan memimpin apel Pengarahan Kepada Para Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), di Lapang Apel Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Kamis 26 Oktober 2023.
Sebanyak 1.500 THK-II dari berbagai instansi hadir di acara apel tersebut, dengan disaksikan para kepala SKPD masing-masing dimana mereka bertugas.
Dalam kesempatan itu, Rudy Gunawan menjelaskan terkait status, kondisi, dan keberadaan THK II yang wewenang pengangkatannya ada di Kementrian Aparatus Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Baca Juga:Kadinkes Garut: Hasil Lab Korban Keracunan Sudah Keluar, Penyebabnya Ternyata BeginiKorban Banjir Bandang Garut Minta Rumah Susun Jangan Dulu Dipungut Sewa
“Jadi kita ini kalau yang belum menjadi PNS itu jumlahnya banyak sekali. Tapi kalau yang kategori II yang sudah ada tercatat di pemda Garut sejak 2005, nah yang sisanya ini ada 1.500 orang tapi kita klarifikasi berapa yang benarnya,” ujarnya.
“Nah ini sebenarnya kita mempunyai keuangan daerah dengan efisien yang lain, kita selesaikan mereka supaya ada kepastian hukum kategori II ini yang sudah bekerja sejak 2005, Makanya, tentu saya berharap ini ada solusi dari Pemerintah Pusat, kan Pemerintah Pusat mengatakan ini bisa dibuang, jadi tidak ada lagi kalau tidak jadi PPPK,” katanya.
Sayangnya, Rudy mengatakan kaitan dengan klasifikasi pendidikan, khusus untuk lulusan SMA itu memang tidak bisa masuk kalau dilihat dari regulasi yang baru.”Betul tidak bisa, kan harus sarjana,” jelasnya.
“Makanya kebijakan-kebijakan inilah yang harus dituntaskan, kan mereka sudah bekerja lama. Seperti yang di sampah itu di Dinas Lingkungan Hidup itu 80 persen yang ini adalah non SLTA malahan ada yang SD SMP yang jadi tukang sampah dan mereka bekerja di mobil-mobil itu sejak 2004 ada yang 2000, Iya mereka terancam. Makanya ini harus saya sampaikan, makanya saya apel kan ini,” lanjutnya.
Menurut Rudy, dalam waktu dekat ini pihaknya akan ke Jakarta untuk melakukan langkah terkait dengan hal tersebut.
“Kita nanti pak wakil dengan pak sekda akan ke Jakarta untuk melakukan langkah-langkah regulasinya bagaimana,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa aturan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pusat.
“Aturan regulasi yang sekarang itu PP 48. PP 48 itu bahwa yang bisa jadi PPPK itu hanya guru , tenaga kesehatan dan pertanian yang lainya itu digunakan oleh peraturan menteri. Kalau sarat sarjana itu regulasinya sama di PP juga,” tambahnya.