JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan menolak terhadap gugatan batas usia maksimal untuk capres di 70 tahun. Putusan MK tersebut dibacakan pada hari ini Senin 23 Oktober 2023.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti disiarkan dalam channel youtube, Senin (23/10/2023).
Dimana sebelumnya, gugatan itu diajukan oleh tiga orang yang dikuasakankepada Aliansi 98. Dimana gugatan itu juga tak hanya menyoal soal usia namun juga meminta capres cawapres tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Baca Juga:Ribuan Warga Garut Gelar Aksi Bela PalestinaPrabowo Umumkan Gibran Jadi Cawapres
Gugatan ini tampaknya memang diarahkan kepada Prabowo Subianto, dimana Prabowo sekarang ini sudah berusia di atas 70 tahun dan disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran HAM.
Namun tampaknya langkah Prabowo Subianto untuk nyapres bisa mulus melenggang dengan bekal putusan MK tersebut.
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman, Ketua MK dalam pembacaan putusannya itu.
Menanggapi putusan MK tersebut, Prabowo Subianto menjawabnya dengan santai ketika ditanya wartawan di sela-sela Rapimnas Gerindra.
Namun Prabowo sedikit merasa aneh dengan para pihak yang terkesan tidak demokratis dan selalu mencari-cari selah untuk mencari kekurangan lawan.
” Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua, kumaha ya kan?,” ujar Prabowo disambut tawa kader Gerindra dan wartawan.
” Jadi kalau gak cocok dicari-cari ya. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan. Biar rakyat yang milih. Tadi alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai, okey,” ujar Prabowo.