BOGOR – Pimpinan redaksi (pimred) Jurnal Kota Today, Panghiutang Simatupang menjelaskan bahwa wartawan tidak boleh dipidanakan karena berita yang dibuatnya.
Simatupang menjelaskan berita atau produk pers, ranahnya bukan di pidana. Jika ada ketidaksukaan atas berita wartawan penyelesaiannya bukan di kepolisian, melainkan di dewan pers.
Hal itu diutarakan Simatupang saat menggelar rakernas Jurnalkotatoday di Villa Bumi Prabu, Cisarua Bogor, Minggu 1 Oktober 2023.
Baca Juga:Ulama Jawa Barat Dukung Ridwan Kamil Menjadi CawapresDalam Muscam KOK Bayongbong, Kades Cinisti Terpilih Jadi Ketua PBVSI Kecamatan
Lebih lanjut Simatupang menjelaskan, wartawan itu dalam menjalankan tugasnya sudah dilindungi oleh undang-undang pers. Dan di dalam undang-undang pers itu sudah diatur mengenai sengketa pers, atau yang berkaitan dengan keluhan berita wartawan.
Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa jika ada ketidaksukaan terhadap berita wartawan, masyarakat dipersilahkan melakukan pengaduan kepada dewan pers.
Dengan begitu kata Simatupang, penyelesaian mengenai berita wartawan semestinya tidak diselesaikan di kepolisian. Begitupun polisi menurutnya tidak boleh menerima laporan mengenai berita media. Karena ranah produk pers itu bukan di pidana.
Dewan Pers dan Polri juga menurutnya sudah membuat semacam MoU mengenai hal ini. Mabes Polri sudah membuat kesepakatan bahwa persoalan sengketa pers tidak boleh diselesaikan secara pidana melainkan harus diselesaikan di dewan pers.
Namun demikian, Simatupang mengatakan bahwa dengan kemerdekaan pers sekarang ini, wartawan juga tidak boleh sembarangan dalam memberitakan. Wartawan harus tetap mengikuti aturan yang ada, baik yang ada di dalam undang-undang pers, maupun kode etik jurnalistik.
Oleh karena itu menurutnya, wartawan harus ditingkatkan kompetensinya untuk memahami tugasnya. Yaitu melalui pendidikan atau uji kompetensi wartawan.