“Saya rasa kekhawatiran tersebut penting, namun mengatur secara sangat ketat akan mempersulit BPKH. Ada cara lain yang dapat digunakan untuk menghindari penyalahgunaan tanpa perlu aturan yang terlalu kaku. Dua perubahan ini menjadi fokus dalam revisi UU mengenai pengelolaan keuangan haji,” tandasnya. (*)