GARUT– Kades Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Tatan Asmara mengaku kerap dituding oleh sebagian warganya dengan tuduhan yang menurutnya tidak mendasar.
Antara lain soal jual beli tanah desa. Ia pernah dituduh telah memperjual belikan tanah milik desa.
Menurut Tatan, tanah milik desa tidak bisa diperjualbelikan. Aturannya sudah jelas.
Baca Juga:Helmi Budiman Prihatin, Pasien di RSUD dr. Slamet Garut Ada yang Diperiksa Tanpa Blangkar dan Kursi RodaKemenkes: Gula Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung
” Tanah pemerintah tak bisa dijualbelikan oleh kades dan pihak lain,” ungkap Tatan Asmara Senin 18 September 2023.
Selain jual beli tanah desa, Tatan juga mengaku pernah dituding menerbitkan akta jual beli bodong.
Tanah itu kabarnya dibeli oleh orang asing, dan yang mengurus administrasinya warga Kertajaya.
Menurut Tatan jika yang membeli tanah adalah orang asing, ada aturannya.