GARUT – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan berakhir dalam beberapa bulan kedepan. Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan, bahwa terakit dengan hal tersebut, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat.
“Gimana pemerintah pusat, mau Desember mau Januari juga terserah. Karena hanya terpaut 23 hari. Jadi kalau ikut ke SK yang 5 tahun habisnya itu 23 Januari, tapi kalau ikut kepada aturan baru habisnya itu memang Desember. Jadi, ya saya terserah saja,” Ujar Helmi Budiman, Kamis 14 September 2023.
Helmi Budiman mengatakan, bahwa semua keputusan itu akan diserahkan sesuai dengan keputusan Kemendagri.
“Ya, mau tanggal 23 Januari atau Desember juga tidak ada masalah menurut saya, karena keduanya mempunya gagasan,” Katanya
Baca Juga:Dosen Stikes Karsa Husada Garut Melaksanakan Pengabdian Masyarakat untuk Penanganan Penyakit Diabetes Melitus melalui PROMEDIAMuhammad Rizki Penyandang Disabilitas di Leuwigoong Tak Lagi Peroleh Bantuan
Disamping itu, terkait dengan Penjabat Sementara (PJ) Bupati. Helmi Budiman menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah hanya mengusulkan satu nama.
“Sampai saat ini kan, yang sama-sama dengan kita dengan Pak Bupati itu kan Pak Sekda. Saya dengan Pak Bupati itu mengusungkan satu nama, ya pak Nurdin,” Imbuhnya.