“Jadi ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pest seks tersebut,” ujarnya.
Selain itu, panitia juga mewajibkan untuk para peserta membayar Rp1 juta untuk bisa mengikuti kegiatan acara pesta seks tersebut.
Setelah mengirim uang, mulailah panitia akan menentukan waktu dan tempat acara pesta orgy tersebut.
Baca Juga:Wow, Inilah Perbandingan Nokia 7.2 vs. Nokia 8.2: Mana yang Lebih Baik?Inilah Tips Merawat dan Memperpanjang Umur Baterai Nokia, Yuk Kepoin Aja
Bahkan, Bintoro mengatakan penyelenggara juga sudah ada niatan untuk mengenggelar di daerah lain.
“Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” ujarnya.
Dijerat UU ITE dan Pornografi
Dalam kasus ini, polisi melakukan penahanan  empat orang yang bersetatus sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP
“Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara,” kata Bintoro.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita