Iapun menguraikan bahwa memang pajak yang dipungut itu terbagi dari tiga tingkatan. Pajak di tingkat pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Penghasilan.
Iapun menguraikan bahwa memang pajak yang dipungut itu terbagi dari tiga tingkatan. Pajak di tingkat pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Penghasilan.