“Nah sampai hari ini tidak ada informasi lebih lanjut terkait dengan kebijakan itu.” Lanjutnya.
“Gini, kebijakan perubahan saluran siaran tv itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan tidak ada satupun regulasi ataupun arahan dari pemerintah pusat bahwa dampak dari perubahan itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tidak ada.” Imbuhnya.
“Jadi, jangan salah persepsi bahwa kita mengusulkan, kita tidak pernah mengusulkan dan minta bantuan gratis juga tidak. Kan kita tidak tau apakah ada program itu atau tidak, hanya pemerintah pusat melalui kementrian informasi dan komunikasi meminta kepada daerah untuk melakukan pendataan berdasarkan data kemiskinan, hanya itu saja,” Pungkasnya. (Alle)